Penjelasan Seputar Puasa Ramadhan
Definisi puasa
Secara Bahasa (etimologi) berarti : menahan
.
Menurut istilah syara’ (terminology)
berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar
sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu .
Dasar hukum diwajibkan Berpuasa :
Hai
orang – orang yang beriman , diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang – orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa , (Al-Baqoroh
183)
Awal mula diwajibkan puasa yaitu pada bulan
sya’ban tahun kedua hijriyah.
Hikmah Puasa : menahan hawa nafsu , mengurangi syahwat ,
menumbuhkan rasa kasih sayang kepada faqir miskin , dan menjaga diri dari
ma’siat / berbuat jahat
Hukum Puasa :
1. Wajib , seperti Puasa di bulan Romadhon
, Puasa Nadzar (puasa janji)
2. Sunnah , seperti puasa hari senin –
kamis , puasa ‘Arofah , Puasa di bulan
rojab , Puasa di bulan Sya’ban , dan lain-lain
3. Makruh , sperti puasa pada hari jum’at
tanpa disertai hari sebelumnya atau sesudahnya.begitu seterusnya.
4. Haram dan Tidak SAH , seperti puasa pada
dua hari raya , yaitu hari raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha , Puasa Di
hari Tasyriq (Tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah)
5. Haram Namun tetap SAH seperti puasa
Sunnah nya seorang istri yang dilarang oleh suami.
Syarat Sah nya Puasa :
1. Islam ,adalah mengucapkan dengan lisan
dan meyakinkan dengan hati
Syarat yang pertama puasa yaitu harus
Bergama islam selain itu hukum puasa tidaksah dan sia-sia
2. Berakal
Maksutnya apabila orang yang berupuasa itu
orang gila atau orang mempunyai penyakit gila dan penyakitnya kambuh maka puasa
nya tidak sah apabila gila nya satu hari penuh .
3.Bersih dari haid dan nifas
Haid adalah darah yang keluar dari anak
perempuan ketika mengalami menstruasi
Nifas adalah darah yang keluar dari seorang
ibu ketika melahirkan
4. mengetahui waktu diperbolehkan untuk
berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang
gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasadi waktu yang di
haramkan berpuasa, sperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus dari haid
atau nifasnya,sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah
niat,sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa
1. Islam
Puasa
tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap di
tuntut dan diazab karena meninggalkan puasa selain di adzab karena
kekafirannya. Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban
– kewajiban yang telah ditingalkan nya selama dia murtad .
2.
Mukallaf (Baligh dan Berakal)
Anak
yang belum baligh atau atau orang gila tidak wajib puasa , namun orang taa
wajib menyuruh anaknya untuk latihan berpuasa pada usia 7 thn jika telah mampu
sama halnya dengan melatih sholat , dan
wajib menghukum nya ketika dia meninggalkan puasa / sholat apabila dia sengaja
meninggalkan nya , dengaan cacatan menghukum hanya untuk mengingatkan bukan
melukai.
3.
Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit ).
Lansia
yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
mennurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayaar fidyah atau denda
yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok daerah masing – masing setiap
harinya sebagai ganti tidak berpuasa.
4.
Mukim atau orang bertempat tinggal (bukan musafir sejauh ± 82 KM dan keluar dari batas kota atau batas
daerah sebelum fajar )
Rukun – Rukun Puasa :
1.
Niat
Niat
puasa itu wajib , muli dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar.
Sedangkan niat untuk puasa sunnah , sampai tergelincirnya matahari (waktu
duhur) dengan syarat :
a.
Diniatkan sebelum masuk waktu duhur
b.
tidak mengerjakan hal – hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan , minum
dan lain – lain sebelum niat .
Niat
puasa Ramadhan yang sempurna :
Nawaitu Shouma Ghodin ‘an
adaai fardli syahri romadlona hazdihissanati lillahita’ala.
Saya niat mengerjakan
kewajiban puasa di bulan romadlon esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
2. menghindari perkara yang
membaatalkan puasa . kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang
ditolelir oleh syari’at (jahil ma’dur)
Jahil ma’dur / kebodohan yang
ditolelir syarat nya ada 2 :
a. apabila seseorang hidup
jauh dari ulama’
b.baru masuk islam
hal – hal yang membatalkan
puasa :
1. masuknya sesuatu ke dalam
rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut , hidung ,
telinga , dubur , dll. , jika ada unsur kesengajaan , mengetahui keharaman nya
dan atas kehenadk sendiri . namun jika dalam keadaaan lupa , tidak mengetahui
keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa , maka puasa nya tetap
sah.
2. murtad , sekalipun kembali
masuk islam seketika.
3. Haid , Nifas dan melahirkan
sekaalipun sebentar
4. Gila meskipun sebentar
5. pingsan dan mabuk sehari
penuh . jika ada kesadaran sekalipun sebentaar , tetaap sah.
6. Bersetubuh di siang hari
dengan sengaja dan mengetaahui keharaman nya .
7. mengeluarkan manni dengan
sengaja , seperti dengan tanganya sendiri atau dengaan menyentuh istrinya tanpa
penghalang.
8. muntah dengan sengaja .
Masalah – masalah yang berkaitan dengan Puasa
1. Apabila seseorang
berhubungan dengan istrinya paada siang hari Ramadlan dengan sengaja , tanpa
terpaksa dan mengetahui keharamaannya maka puasanyaa batal , berdosa , wajib
menahan diri dari hal – hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib
mengqodho’ puasa serta wajib membayar kaffaroh (denda) yaitu :
- Mambebaskan budak perempuan
yang islam (dimasa perbudakan)
- Jika tidak mampu wajib
berpuasa dua bulan berturut- turut.
- Jika tidak mampu maka wajib
memberi makanan pada 60 orang miskin masing – masing berupa 1 mud (7,5 ons)
dari makanan pokok . Denda ini wajib dikeluarkn hanya bagi laki – laki .
2. hukum kelurnya dahak :
- Jika mencapai batas luar
tenggorokan kemudian ditelan maka puasanya batal
- Jika masih dibataas dalam
tenggorokan kemudiaan ditelan puasanya tidak batal.
Yang dimaksut batas luar
menurut pendapat imam Nawawi (Mu’tamaad) adalah makhroj Ha’ ( Ø), dan dibawahnya adalah dalam . sedangkan menurut sebaagian
ulama’ batas luar makhroj huruf kho’
( Ø®)
, dan dibawahnya adalah batas dalaam .
3. Menelan ludah tidak
membatalkan puasa dengan syarat :
-Murni (tidak bercampur benda
lain )
- Suci
- Berasal dari sumbernya yaitu
lidah dan mulut , sedangkan menelaan ludah yang berada pada bibir luar
membatalkan puasa karena sudah di luaar mulut .
4. Hukum masuknya air mandi ke
dalam rongga dengan tanpa sengaja :
- Jika mandi sunnah seperti
mandi jum’at atau mandi wajib sepertii mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika
sengaja atau menyelam.
- Jika bukan mandi sunnah atau
wajib seperti untuk membersihkan badan maka puasanya baik sengaja atau tidak .
5. Hukum air kumur yan
tertelan tanpa sengaaja :
- Jika berkumur unttuk
kesunnahan seperti wudhu’ maka tidak membataalka puasa asalkan tidak terlalu
dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan
untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak , baik terlalu ke dalam atau
tidak .
6. Orang yang muntah atau
mulutnya berdarah wajib berkumur dengaan mubalaghoh (membersihkaan hingga ke paangkal
tenggoorokan ) agar semua bagian mulutnya suci. Apabila dia menelan ludah tanpa
mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasa nya batal sekalipun ludahnya
Nampak bersih.
7. Orang yang sengaja
membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari , wajib menahan diri di
siang hari ramadhon dari perkara yang membataalkan puasa (seperti orang puasa)
sampai maghrib dan setelh ramaadhon wajib mengqodoi puasanya .
berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa romadhon :
1. Wajib qhodo’ dan membayar
denda :
- jika membatalkan puasa demi
orang lain . seperti perempuan yang menyusui dan mengandung yang tidak berpuasa
karena kuatir pada kesehaata anaknya saja.
- Mengakhir kan qodho’ hingga
datang ramadhon lagi tanpa uzdur .
2. Wajib qodho’ tanpa denda
Beralku bagi orang yang tidak
berniat puasa di malam hari , orang yang membatalakan puasa nya dengan selain
jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena
kuatir pada kesehatan dirinya sendiri saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib Denda tanpa qodho’
Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh
, jika kedunya tidak mampu berpuasa .
4. Tidak wajib qodho’ dan
tidak wajib denda .
Berlaku bagi orang gila tanpa
di sengaja .
Yang dimaksut denda di sini
adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah masing – masing setiap harinya.
Hal – Hal yang di sunnahkan
dalam puasa romadhon :
1. Menyegerakan berbuka puasa.
2. Sahur , sekalipun dengan
seteguk air .
3. Mengakhirkan sahur .
dimulai dari tengah malam .
4. Berbuka dengan kurma .
Disunnahkan dengan bilangan ganjil . bila tak ada kurma , maka air zam – zam .
bila tidak ada , maka cukup dengan air putih , bila tidak ada maka dengan apa
saja yang berasa manis alami , bila taka da juga , maka berbuka dengan makanan
atau minuman yang di beri pemanis .
5. membaca doa berbuka puasa .
6. memberikaan makana buka
puasa kepada orang yang berpuasa .
7. mandi janabat sebelum
terbitnya fajar , bila berhadas .
8. Mandi setiap malam di bulan
romadhon .
9. Melaksanakan sholat tarawih
dan witir .
10. Memperbanyak bacaan
Al-qur’an
11. Memper banyak amalan
sunnah dan amalan sholeh .
12. Meninggalkan Caci maki
13. Berusaha makan dari yang
halal
14. bersungguh – sungguh dalam
beribadah di sepuluh hari terakhir bulan romadhon ,
Dan masih banyak yang lainnya.
Hal – hal yang dimakruhkan
dalam puasa Ramadhan :
1. Mencicipi makanan
2. Bekam (mengeluarka darah )
3. Mandi dengan menyelam .
4. Memakai siwak setelah masuk
waktu zduhur .
5. Banyak tidur dan terlalu
kenyang.
Hal – hal yang membatalkan pahala puasa :
1. Ghibah .
2. Adu domba
3. Berbohong
4. Memandang lawan jenis
dengan syahwat.
5. Sumpah Palsu .
6. Berkata jorok .
Demikian Penjelasan Seputar Puasa Ramadhan semoga bermanfaat.
Mantap...
BalasHapusSangat bermanfaat.
BalasHapus